Dewan Gelar Paripurna Laporan Pansus atas Hasil Pembahasan Ranperda

Dewan Gelar Paripurna Laporan Pansus atas Hasil Pembahasan Ranperda cover

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana (Rabu, 20/4) dengan Agenda Laporan Pansus Mengenai Hasil Pembahasan Ranperda dan Permintaan Persetujuan atas Laporan Bapemperda yang di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Jembrana Ni Made Sri Sutharmi,S.M. Dalam Rapat Paripurna juga hadir Wakil Ketua I - I Wayan Suardika,S.P.,M.Si dan Wakil Ketua II - I Made Putu Yudha Baskara,S.AP beserta Anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana.


Ketua Pansus I (I Ketut Sudiasa, SE) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Adapun tahapan yang telah dilalui yaitu berupa saran pendapat yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati Jembrana dilanjutkan kemudian dengan mempertimbangkan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Kabupaten Jembrana serta telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.


Dari hasil diskusi secara intensif untuk mendalami konsideran dan materi muatan  yang telah dilakukan dalam rapat kerja antara Pansus I dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya, Pansus I sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur.


Adapun beberapa penyempurnaan prinsip yang perlu dilakukan yang telah menjadi kesepakatan bersama diantaranya yaitu :

1.    Penyempurnaan pada konsideran menimbang;

2.    Penyempurnaan dan penambahan dasar hukum pada bagian mengingat; dan

3.    Beberapa penyempurnaan penulisan sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur.


Dengan telah diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan secara maksimal dalam pembahasan, selanjutnya  kami sampaikan kehadapan Rapat Paripurna yang terhormat ini, maka Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Kemudian dilanjutkan dengan laporan Pansus II oleh Ketua Pansus (I Ketut Suastika, S.Sos), disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Rancangan Perda Inisiatif DPRD telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Adapun tahapan yang telah dilalui yaitu berupa rapat-rapat paripurna masa persidangan dan selanjutnya dilakukan harmonisasi dalam rapat kerjaantara Pansus II dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya atas berbagai saran pendapat yang tertuang dalam Pendapat Bupati dan Jawaban Gabungan Fraksi serta telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.


Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbilang sangat lancar dimana diskusi-diskusi yang dilakukan antara Pansus II dengan Perangkat Daerah membahas poin per poin Pendapat Bupati disandingkan dengan Jawaban Gabungan Fraksi telah menemui kesepakatan-kesepakatan karena pada prinsipnya Ranperda ini hanya mengadopsi ketentuan dan norma yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 


Dengan telah ditindaklanjutinya hasil fasilitasi Gubernur atas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pansus II berpendapat bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Daerah sudah layak untuk ditetapkan. Mengingat Ranperda ini adalah Ranperda Inisiatif DPRD, maka untuk laporan dalam Rapat Paripurna V nanti akan disampaikan oleh Bupati dalam bentuk Pendapat Akhir Bupati.


Agenda Rapat dilanjutkan dengan Laporan Bapemperda hasil Pembahasan Pengkajian Perda, disampaikan oleh Ketua Bapemperda I Dewa Komang Wiratnadi, ST dalam Rapat Paripurna bahwa masih ada beberapa Perda - Perda yang dipandang belum efektif dari sisi pelaksanaanya dan beberapa Perda perlu untuk dicabut atau diubah karena sudah tidak sesuai atau perlu penyesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini. Disebutkan ada 26 Perda-Perda yang dianggap belum efektif dan untuk dapat ditindaklanjuti dengan pengkajian kembali oleh lembaga atau institusi yang berkompeten dibidangnya seperti dengan melakukan kerjasama kajian antara Sekretariat DPRD dengan Universitas Udayana. 


Foto-foto

photo_2022-04-20_16-55-42 photo_2022-04-20_16-55-39 photo_2022-04-20_16-55-36 photo_2022-04-20_16-55-33 photo_2022-04-20_16-55-30 photo_2022-04-20_16-55-23 photo_2022-04-20_16-55-14 photo_2022-04-20_16-55-07 Paripurna_Int

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar