Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana,
Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, para
Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Sekretaris DPRD beserta staf sekretariat,
serta perwakilan dari eksekutif dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat
paripurna ini memberi ruang bagi Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus
(Pansus) I untuk menyampaikan hasil pembahasan terhadap tiga Ranperda
strategis.
Adapun laporan dari Banggar mencakup pembahasan Ranperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2024 mengenai APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Pansus I melaporkan hasil pembahasan terhadap
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta
Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2029.
Ketiga Ranperda tersebut akan dilanjutkan ke tahap evaluasi
setelah disepakati bersama oleh DPRD. Sedangkan Ranperda lainnya yang sedang
dibahas oleh Pansus I, II, dan III, akan disampaikan dalam rapat paripurna
berikutnya setelah hasil fasilitasi dari Gubernur Bali diterima.
Setelah penyampaian laporan dari Banggar dan Pansus I, rapat
juga membuka sesi tanggapan dari anggota DPRD lainnya sebagai bentuk
penyempurnaan laporan yang disampaikan.
Rapat paripurna ditutup dengan sesi tanya jawab dan
penegasan kesepakatan terhadap agenda yang telah ditetapkan.