DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi

DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi cover

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna, Kamis (24/3/2022). Rapat Paripurna digelar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda Kabupaten Jembrana Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi didampingi Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Suardika, SP., M.Si dan I Made Putu Yudha Baskara. Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekwan Jembrana I Komang Suparta, S.Sos., M.A.P, serta seluruh Anggota Dewan Jembrana.

Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan oleh I Putu Gede Suegardana Cita menyatakan Pemerintah Kabupaten Jembrana selalu responsif mengambil langkah/tindakan dalam mengikuti perkembangan digital yang dapat diterapkan salam sistem pemerintahan. Diawali pada tahun 2003 ketika Presiden Indonesia, Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment (Inpres e-Goverment), dimana dikeluarkannya Inpers ini merupakan cikal bakal/cetusan komitmen untuk menerapkan sebuah konsep tentang pemanfaatan teknologi informasi yang telah dipratekan di Indonesia dan telah melahirkan sebuah bentuk mekanisme birokrasi pemerintahanyang efektif dan efisein yang diistilahkan sebagai Electronic Goverment (e-Goverment).

Fraksi Partai Golongan Karya dibacakan oleh I Made Sabda menyatakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yaitu yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efesien, akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan amanah Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk itu perlu dibuatkan landasan yuridis untuk pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Jembrana.

Selanjutnya, dari Fraksi Gerindra yang diwakilkan oleh I Ketut Sadwi Darmawan mengapresiasi setinggi tingginya kepada Saudara Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, sudah mulai mengambil sikap dalam upaya merespon perkembangan teknologi informasi, dengan penggunaan aplikasi layanan online untuk menjalankan roda pemerintahan dalam beberapa kegiatannya, dengan mengajukan Ranperda SPBE ini ke Rapat Paripurna Dewan yang terhormat.

Fraksi Demokrat Jaya yang dibacakan oleh I Ketut Suarta menyatakan Kami Fraksi Demokrat Jaya sepakat Ranperda  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saudara Bupati ajukan untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya, karena kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efesien, transparan, dan akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas serta terpercaya dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

Terakhir, Fraksi Kebangkitan Persatuan yang dikomando oleh M. Yunus menyatakan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan dapat memenuhi harapan meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efesien.


Foto-foto

WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_38_PM WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_38_PM(1) WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_37_PM WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_37_PM(1) WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_36_PM WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_35_PM WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_34_PM WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_33_PM WhatsApp_Image_2022-03-24_at_6_25_33_PM(1)

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar