Rapat Paripurna II Masa Persidangan II digelar pada hari Senin tanggal 9 april 2018 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa beserta Wakil Ketua satu Wayan Wardana dan Wakil Ketua dua, I Kade Darma Susila, serta dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, 27 dari 35 anggota dewan, anggota Forkopimda dan kepala OPD Pemkab Jembrana.
Pada Rapat Paripurna II tersebut menyampaikan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda dan Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Desa Wisata. Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi, seluruh fraksi menyepakati lanjutan pembahasan 3 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif pada rapat paripurna I.
Tiga Ranperda tersebut adalah ranperda tentang perubahan kedua atas Perda tentang Retribusi Jasa Umum, ranperda tentang retribusi Jasa Usaha dan renperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Jembrana tahun 2018-2032.
Setelah penyampaian pemandangan umum fraksi, dilanjutkan dengan Pendapat Bupati Jembrana terkait satu Ranperda Inisiatif DPRD Jembrana yaitu ranperda tentang Desa Wisata. Dalam penyampaian Bupati Jembrana mengatakan Ranperda tentang Desa Wisata tersebut berhubungan erat dan saling terkait dengan salah satu Ranperda yaitu Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah kabupaten Jembrana Tahun 2018-2032.
Bupati Jembrana mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jembrana atas inisiatifnya unutk menyampaikan rancangan perda tersebut pada masa persidangan ini.