DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna III, Fraksi dan Bupati Sampaikan Tanggapan Soal Lima Ranperda Prioritas

DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna III, Fraksi dan Bupati Sampaikan Tanggapan Soal Lima Ranperda Prioritas cover

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, pada Jumat, (11/7/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Rapat ini menjadi kelanjutan dari pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dengan agenda utama yakni penyampaian tanggapan gabungan fraksi terhadap pendapat Bupati dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

 Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, didampingi Wakil Ketua I I Drs. I Wayan Wardana, serta dihadiri oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana Drs. I Made Budiasa, M.Si, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda Kabupaten Jembrana atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Negara atau yang mewakili, para kepala perangkat daerah, Direktur RSU Negara, pimpinan BUMN dan BUMD di Kabupaten Jembrana, camat, perbekel/lurah, pengurus asosiasi BPD, awak media, dan undangan lainnya.

Kelima Ranperda yang dibahas adalah:

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (inisiatif DPRD)

Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045

Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2045

Gabungan Fraksi DPRD Apresiasi Dukungan Bupati untuk Ranperda Ketenagakerjaan

Gabungan fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat Jaya, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Persatuan, dalam tanggapannya yang dibacakan oleh Ni Wayan Wirti menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Bupati Jembrana atas Ranperda inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Mereka menilai bahwa dukungan ini mencerminkan semangat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menciptakan peraturan daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Dukungan ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Bupati dalam membangun Jembrana ke arah yang lebih baik. Ranperda ini kami anggap strategis dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, kompetitif, serta melindungi tenaga kerja lokal,” ujar perwakilan gabungan fraksi.

Fraksi-fraksi menyambut positif dua catatan penyempurnaan dari Bupati, yakni:

Pertama, terkait batasan pengertian tenaga kerja lokal dalam ketentuan umum Pasal 1 Ranperda.

Kedua, penyempurnaan penormaan terhadap Pasal 12 ayat (1), agar lebih jelas, tidak multitafsir, serta tidak menimbulkan potensi konflik hukum.

Gabungan fraksi menyatakan pada prinsipnya sependapat atas usulan penyempurnaan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut bersama Pansus II DPRD dalam rapat-rapat kerja berikutnya. Mereka berharap hasil akhir Ranperda ini akan memberikan dampak nyata terhadap penguatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Jembrana.

Bupati Jembrana Jawab Pandangan Fraksi Soal Lima Ranperda

Dalam sesi berikutnya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif. Secara umum, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas masukan, dukungan, serta saran yang konstruktif dari seluruh fraksi DPRD.

 1. Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemkab Jembrana berharap Ranperda ini dapat memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap masyarakat.

 2. Pada Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk meningkatkan daya tarik investasi di daerah. Pemkab Jembrana membuka diri terhadap masukan fraksi agar pemberian insentif dilakukan secara selektif dan akuntabel, serta diarahkan untuk sektor yang berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan penguatan ekonomi lokal.

 3. Terkait Ranperda RPJPD Tahun 2025–2045, Bupati menyebutkan bahwa dokumen ini disusun sebagai arah pembangunan jangka panjang daerah yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Pemkab Jembrana menyambut baik saran fraksi agar dalam RPJPD turut memuat isu-isu strategis seperti ketahanan pangan, tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan kapasitas SDM daerah.

 4. Dalam hal Ranperda RTRW 2025–2045, Bupati menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Semua masukan dari fraksi terkait zonasi ruang, kawasan lindung, serta mitigasi bencana akan menjadi perhatian serius Pemkab dalam pembahasan teknis lanjutan.

 5. Terakhir, atas Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang merupakan usulan DPRD, Bupati menyatakan dukungan penuh. Ia sepakat bahwa perlu upaya kolektif untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar mampu bersaing, dan Perda ini akan menjadi payung hukum yang ideal dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan produktif.

 “Seluruh saran dan pandangan fraksi-fraksi DPRD akan kami tindaklanjuti secara teknis bersama OPD terkait dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” tegas Bupati Tamba.

Rapat paripurna ini mencerminkan semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Jembrana dalam membangun fondasi hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah. Lima Ranperda yang dibahas merupakan prioritas strategis dalam menjawab kebutuhan pembangunan jangka pendek hingga jangka panjang Jembrana ke depan.

Selanjutnya, Ketua DPRD Jembrana menyerahkan Tanggapan Gabungan Fraksi kepada Bupati Jembrana, dan Pendapat Bupati Jembrana diserahkan kepada perwakilan Fraksi, I Dewa Putu Merta Yasa, ST, guna menyempurnakan seluruh draft Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


#Humas_DPRD_Jembrana

#rapatparipurna

#paripurna

#dprd

#jembrana

#demijembranapastibisa

 

Foto-foto

photo_2025-07-23_11-17-18 photo_2025-07-11_14-57-56 photo_2025-07-11_14-57-53 photo_2025-07-11_14-57-51 photo_2025-07-11_14-57-48 photo_2025-07-11_14-57-46 photo_2025-07-11_14-57-43 photo_2025-07-11_14-57-41 photo_2025-07-11_14-57-38 photo_2025-07-11_14-57-34 photo_2025-07-11_14-57-31 photo_2025-07-11_14-57-28 photo_2025-07-11_14-57-25 photo_2025-07-11_14-57-22 photo_2025-07-11_14-57-10

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar