Senin, 17 Juni 2019, DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi dengan Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Jembrana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana dan Ketua Panitian Pemilihan Perbekel Kabupaten Jembrana terkait Pemilihan Perbekel.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, rapat kali ini merupakan Raker Gabungan Komisi di DPRD Jembrana dengan mendapat kesimpulannya agar Pemerintah kabupaten jembrana menunda seluruh proses Pemilihan Perbekel di 35 (tiga puluh lima ) Desa di Kabupaten Jembrana tahun 2019. Penundaan ini didasarkan atas pertimbangan landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang perlu dilakukan perubahan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Anggota Komisi A DPRD Jembrana I Putu Dwita mengatakan, pihaknya tidak ingin pemilihan perbekel di Jembrana cacat hukum, dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal senada disampaikan I Putu Kamawijaya, anggota DPRD Jembrana dari Partai Demokrat yang menegaskan, pelaksanaan tahapan pilkel serentak di Jembrana terkesan dipaksakan. “Perda harusnya mengacu pada Permendagri. Namun ini malah tahapannya sudah berjalan, sehingga terkesan ada pemaksaan,†ujarnya diamini Putu Dwita dan Komang Dekritasa.