Senin, 24 Juni 2019, DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 terkait Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda yakni Rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Ketut Sugiasa, SH dihadiri oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, Wakil Ketua DPRD I Wayan Wardana dan Wakil Ketua II I Kade Darma Susila serta forum pimpinan daerah dan juga seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Melalui perwakilannya enam Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda yang dibacakan oleh :
- 1. I Dewa Komang Wiratnadi, ST dari fraksi PDI Perjuangan
- 2. I Putu Kama Wijaya, SH dari fraksi Demokrat Sejahtera
- 3. I Putu Yudha Baskara dari fraksi Gerindra
- 4. I Made Sabda dari fraksi Golongan Karya
- 5. I Ketut Suarta,SE dari fraksi Hanura
- 6. Siti Ulfah dari fraksi Kebangkitan Nasional
Dalam pemandangan umum dari keenam fraksi memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Bupati dan jajarannya karena di tahun 2019 ini kembali Pemerintah Kabupaten Jembrana mendapatkan Opiini WTP atas laporan Keuangan Jembrana tahun 2018 untuk kelima kalinya berturut - turut.
Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel. Keenam fraksi sepakat untuk melanjutkan tahapan Pilkel serentak di Kabupaten Jembrana tetap dilaksanakan.