Komisi B DPRD Jembrana Terima Kedatangan Puluhan Pedagang Pasar Melaya

Komisi B DPRD Jembrana Terima Kedatangan Puluhan Pedagang Pasar Melaya cover

Berawal dari keluhan pedagang di pasar melaya akibat suara bising yang ditimbulkan pabrik penggilingan daging dan puluhan pedagang dikeluarkan sepihak oleh petugas pasar serta dugaan adanya pungutan yang tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan. Sejumlah pedagang pasar melaya mendatangi kantor DPRD Jembrana untuk mengadukan permasalahan yang mereka alami pada hari kamis 28 Juni 2018.

Didampingi LSM Forum Transparasi, Para Pedagang diterima oleh Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa , Wakil Ketua I DPRD Jembrana Drs, I Wayan Wardana dan anggota Komisi B. Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dan jajarannya.

Kepada Pimpinan Rapat, Koordinator Forum Transparasi yang juga pendamping pedagang Ketut Sujana alias Cong menjelaskan keluhan para pedagang mulai dari prilaku Kepala Pasar Melaya I Kadek Nirta terhadap para pedagang yang seringkali kurang manusiawi, adanya pungutan tidak jelas dan dan puluhan pedagang dikeluarkan sepihak oleh petugas pasar.

Menurut Ketut Sujana , kepala pasar sering terkesan mengintimidasi pedagang pasar, tanpa peduli kondisi pedagang tersebut, termasuk dengan menggunakan cara-cara yang menjurus kekerasan.

"Saya dibentak-bentak oleh kepala pasar karena sempat beberapa waktu tidak berjualan di pasar. Padahal saya sedang sakit. Kepala pasar mengancam saya untuk menyerahkan kios itu" ungkap ngadiyem salah satu seorang pedagang. Ada juga Pedagang yang kiosnya terbakar juga mengeluh, karena kepala pasar mengancam akan mencabut kiosnya karena tidak digunakan untuk berjualan.

Menanggapi pengaduan pedagang ini, Kepala Pasar Melaya I Kadek Nirta yang hadir mengatakan, pungutan yang ia lakukan melanjutkan saat pengelolaan pasar masih dibawah Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana.

Ketut Sujana juga mengatakan, ada dugaan kuat pungutan liar terhadap para pedagang baik untuk mengurus izin maupun retribusi setiap hari. Menurutnya untuk mengurus perpanjangan izin pedagang dipungut Rp 175 ribu.

Padahal dalam peraturan daerah hanya Rp 100 ribu. Demikian juga setiap hari pedagang harus membayar retribusi Rp 1.500, sementara dalam aturan hanya Rp 1000.

Terkait dugaan pungutan liar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Jembrana Made Gede Budhiarta menjelaskan bahwa seluruh pungutan itu masuk ke kas daerah. Menurutnya, khusus untuk Rp 1500 yang dipungut dari pedagang setiap hari, Rp 1000 merupakan retribusi dan Rp 500 masuk sebagai pendapatan dari sumber lainnya yang sah. “Seluruhnya masuk ke kas daerah. Masalah Rp 500 itu dalam anggaran masuk sebagai pendapatan sumber lain yang sah. Pemkab mendapatkannya dari pasar yang merupakan aset daerah,” katanya.

Made Gede Budhiarta juga menegaskan, pihaknya siap menindak tegas anak buahnya, termasuk kepala pasar jika melanggar apalagi melakukan pungutan liar.

Anggota Komisi B, Putu Gede Suegardana Cita juga meminta kepada Kadis Perindakop untuk memberikan kenyamanan bagi para pedagang di pasar melaya supaya bisa berjualan dengan tenang."saya juga merupakan seorang pedagang, dirumah saya juga berjualan jadinya saya tau permasalahan yang dialami para pedagang.". tegasnya.

Foto-foto

Diterbitkan oleh admin dprd

author admin dprd

Berita Terkait:

Beri Komentar