Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.
Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan dua Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana
Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
Rapat kerja ini menjadi wadah penting bagi DPRD dan pihak
eksekutif untuk menyamakan persepsi dan memperdalam isi dari kedua Ranperda
tersebut.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana, H. Sajidin, dalam
pengantarnya menyampaikan bahwa rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari
mekanisme pembahasan Ranperda sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“Rapat ini merupakan forum penting untuk harmonisasi antara
pandangan umum fraksi dengan jawaban bupati, sekaligus memberi ruang kepada
semua pihak untuk menyampaikan saran dan pendapat atas penyempurnaan Ranperda
yang dibahas,” ujarnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus I
DPRD Kabupaten Jembrana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten
Administrasi Umum, Plt. Kepala
Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan, serta Kepala
Bagian Hukum.
Selanjutnya,
rapat kerja dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak eksekutif yang dipimpin
oleh Asisten I sebagai Ketua Rombongan.
Diharapkan dari
pertemuan ini dapat dirumuskan penyempurnaan dan penyelarasan materi kedua
Ranperda demi mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan Jembrana ke
depan.