Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja pada Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Jembrana. Agenda rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WITA ini dihadiri oleh
Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Jembrana, Asisten Pemerintahan
dan Kesra, Plt. Kepala Bappeda atau perwakilannya, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup, Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kabag Hukum
Setda Jembrana.
Ketua Pansus III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa,
S.T., dalam sambutan pengantarnya menyampaikan pentingnya rapat kerja ini
sebagai bagian dari proses harmonisasi antara pandangan umum fraksi-fraksi DPRD
dan jawaban Bupati terhadap Ranperda yang dibahas. Menurutnya, rapat ini
menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, serta memantapkan poin-poin
penting yang belum sempat tersampaikan dalam forum sebelumnya.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh anggota
Pansus maupun jajaran eksekutif untuk menyampaikan saran dan pendapat demi
penyempurnaan Rancangan Perda ini,” ujar Dewa Putu Merta Yasa.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pengantar dari
pihak eksekutif yang diwakili oleh Asisten I, yang memimpin rombongan
pemerintah daerah.
Diskusi difokuskan pada evaluasi serta penyelarasan materi
substansi Ranperda agar kebijakan perlindungan lingkungan di Kabupaten Jembrana
memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan hingga 30 tahun mendatang.
Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055