Dari hasil Rapat Kerja Pansus II (Rabu, 06/04) yang membahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bupati atau pejabat yg ditunjuk untuk mewakilinya yaitu Asisten I yang baru saja dilantik dimana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala BPKAD dan Kabag Hukum setda beserta pejabat fungsionalnya serta Sekdis BPKAD.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Perda Inisiatif DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa pada Pembicaraan Tingkat I, setelah Fraksi memberikan tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat bupati, maka untuk mengharmonisasikan antara pendapat bupati dengan tanggan dan/atau jawaban fraksi dilakukan melalui rapat kerja antara DPRD bersama Bupati atau pejabat yg ditunjuk untuk mewakilinya.
Pada rapat kerja Pansus II bersama Eksekutif sepakat bahwa 7 dari 8 pendapat bupati atas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat disepakati. Hanya satu yg tidak disetujui yaitu saran dari Bupati untuk mengubah ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan menghapus ayat (4l), ayat (5) dan ayat (6). Atas hal ini, disepakati bahwa ketentuan Pasal 55 ditetapkan seperti draft awal.
Hasil raker ini selanjutnya dituangkan dlm Berita Acara Pembicaraan Tingkat I sebagai dokumen kelengkapan fasilitasi ke Gubernur Bali. Hal ini sejalan ketentuan Pasal 88A dan Pasal 88B Permendagri No.120 Tahun 2018