Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017/2018 DPRD Kabupaten Jembrana

Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017/2018 DPRD Kabupaten Jembrana cover

DPRD Jembrana - Pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2017, DPRD Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017/2018 yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Pimpinan Rapat I Ketut Sugiasa, SH sebagai Ketua DPRD Jembrana membuka Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017/2018 dengan agenda Penjelasan Bupati mengenai Ranperda.

Dalam penjelasan Bupati tersebut, Bupati Artha membacakan ada tiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana.

Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menjelaskan Tahun 2018 APBD Kabupaten Jembrana diestimasi sebesar Rp 1,1 Triliun lebih atau tepatnya Rp 1,100.578.756.359,43 yang bersumber dari Dana Perimbangan, Pendapatan Asli Daerah dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan khususnya dalam hal pelayanan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di kabupaten jembrana.

Sementara Ranperda lainnya yakni, Ranperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kabupaten Jembrana. Dari data yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri terdapat 3.143 Perda terindikasi dibatalkan. Perda itu umumnya berkaitan dengan perizinan, investasi, kemudahan berusaha, intoleransi dan lain-lainnya.

Foto-foto

Diterbitkan oleh admin dprd

author admin dprd

Berita Terkait:

Beri Komentar