RAPAT PARIPURNA I MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2021/2022 DPRD KABUPATEN JEMBRANA

RAPAT PARIPURNA I MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2021/2022 DPRD KABUPATEN JEMBRANA cover

Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Jembrana, dengan agenda Penjelasan Pimpinan Komisi II mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2021 dan Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana (Ni Made Sri Sutharmi, S.M.), pada Selasa (15/3/2022).

Kegiatan Sidang diantaranya dihadiri oleh Bupati Jembrana (I Nengah Tamba, S.H), Wakil Bupati Jembrana (I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST.MT), Dandim 1617 Jembrana diwakili oleh Kasdim 1617/Jembrana (Mayor Inf I Made Seputra), Kapolres Jembrana yang di wakili oleh Kabag Ops Polres Jembrana (Kompol Putu Ngurah Riasa, SIP), Kajari Jembrana yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Jembrana (Wuryanto, SH, MH), Sekda Kab. Jembrana (Drs I Made Budiasa), Para Asisten Sekda Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Kepala Inspektorat Kab. Jembrana (Ni Wayan Koriani, SH), Kepala Bappeda (I Made Sudantra,SE.,M.Si), Wakil Ketua DPRD (I Made Putu Yudha Baskara) dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.

Ketua Komisi II DPRD Kab. Jembrana (I Ketut Suastika, S.Sos) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Pemerintahan Daerah beserta perubahannya merupakan dinamika dalam perkembangan pemerintahan daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyempurnaan aturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi akuntabilitas dan partisipatif.

Kemudian, disampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2021 dan Penjelasan Bupati Jembrana atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis Elektronik, sebagai berikut :

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2021 merupakan LKPJ terakhir dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.

Dalam menyusun LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2021, kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Kabupaten Jembrana Tahun 2021 memuat gambaran mengenai Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Disamping itu, pada bagian ini juga diuraikan kebijakan yang telah diambil oleh kepala daerah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat baik berupa peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah maupun tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang bersifat strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat pada Tahun Anggaran 2021 secara umum menunjukkan hasil yang baik meskipun kami akui bahwa masih ada beberapa target kinerja baik program, kegiatan, maupun sub kegiatan yang tidak terlaksana secara maksimal. Hal ini disebabkan karena kondisi dan situasi yang terjadi selama Tahun 2021 akibat dampak dari Pandemi Covid-19. Namun demikian, pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2021 menunjukan trend yang baik.

Pada sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.067.493.801.610,35 (satu triliun enam puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus satu ribu enam ratus sepuluh rupiah tiga lima sen) atau mencapai  103,91% dari target sebesar Rp1.027.358.983.079,26 (satu triliun dua puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh sembilan rupiah dua sembilan sen). 

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pada pos PAD, kita mampu merealisasikan sebesar Rp 185.003.223.370,63 (seratus delapan puluh lima milyar tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah enam tiga sen) atau 126,95% dari target PAD sebesar Rp145.729.865.651,00 (seratus empat puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).

Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp841.856.179.239,72 (delapan ratus empat puluh satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh dua sen) atau 98,88% dari yang ditargetkan sebesar  Rp851.386.317.428,26 (delapan ratus lima puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah dua enam sen).

Untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, juga terealisasi dengan cukup baik, yaitu mencapai 134,36% atau sebesar Rp40.634.399.000,00 (empat puluh milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari yang ditargetkan sebesar Rp30.242.800.000,00 (tiga puluh milyar dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, pada sisi belanja, realisasi belanja daerah Tahun 2021 sebesar Rp1.036.416.144.213,54 (satu triliun tiga puluh enam milyar empat ratus enam belas juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga belas rupiah lima empat sen) atau 92,07% dari yang dianggarkan Rp1.125.718.616.621,77 (satu triliun seratus dua puluh lima milyar tujuh ratus delapan belas juta enam ratus enam belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah tujuh tujuh sen).

Belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Realisasi belanja Operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp805.365.937.712,55 (delapan ratus lima milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas rupiah lima lima sen) atau 90,85% dari yang dianggarkan sebesar Rp886.459.644.507,39 (delapan ratus delapan puluh enam milyar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh rupiah tiga sembilan sen).

Untuk realisasi belanja Modal yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar 95,52% atau Rp85.002.360.383,99 (delapan puluh lima milyar dua juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sembilan sen) dari yang dianggarkan sebesar Rp88.985.165.565,02 (delapan puluh delapan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah nol dua sen).

Untuk belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp12.375.465.423,00 (dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) atau 75,31% dari yang dianggarkan sebesar Rp16.431.825.855,36 (enam belas milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah tiga enam sen).

Sedangkan untuk belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan dapat direalisasikan sebesar 99,87% atau Rp133.672.380.694,00 (sertaus tiga puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dari yang dianggarkan sebesar Rp133.841.980.694,00 (seratus tiga puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

Terakhir, mengenai pembiayaan daerah, realiasi Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp102.544.633.542,51 (seratus dua milyar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh dua rupiah lima satu sen) yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp98.359.633.542,51 (sembilan puluh delapan milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh dua rupiah lima satu sen) dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp4.185.000.000,00 (empat milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah), sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp4.185.000.000,00 (empat milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah).

Keberhasilan kita dalam menuntaskan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2021 serta capaian target yang telah ditetapkan tidak terlepas dari peran rekan-rekan Dewan Yang Terhormat, jajaran aparatur pemerintah daerah, dan para stakeholder lainnya. Untuk itu, atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten  Jembrana yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2021. Demikian pula kepada rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh aparatur pemerintah daerah, segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jembrana.

Berikut, penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada intinya sebagai berikut.

Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, akuntabel dan untuk meningkatkan pelayanan berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat maka sangat diperlukan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Terkait dengan hal tersebut, secara yuridis dipandang perlu adanya landasan yang mengatur ketentuan khusus mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Secara umum, materi muatan yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terdiri dari : 

BABI Ketentuan Umum 

BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

BAB V Penyelengara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

BAB VI Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

BAB VII Pendanaan

BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

BAB IX Ketentuan Peralihan

BAB X Penutup.

Selanjutnya, atas berbagai catatan dan masukan Dewan Yang Terhormat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang nantinya tertuang dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Jembrana dapat dijadikan referensi kepada kami untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan lebih baik dan paripurna kedepannya. Untuk informasi yang lebih detail terkait pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing urusan pemerintahan dapat dicermati dalam buku LKPJ yang telah kami sampaikan. Semoga LKPJ Tahun 2021 ini menjadi langkah awal yang baik bagi kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dalam membangun daerah yang kita cintai ini.

Demikian hingga selesai, pelaksanaan Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Jembrana, berlangsung dengan tertib lancar dan aman serta dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

Foto-foto

Screenshot_17 Screenshot_16 Screenshot_15 Screenshot_14 Screenshot_13 Screenshot_12 Screenshot_11 Screenshot_10 Screenshot_9 Screenshot_8 Screenshot_7 Screenshot_6 Screenshot_5 Screenshot_4 Screenshot_3 Screenshot_2 Screenshot_1

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar