Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Jembrana, dengan agenda Penjelasan Pimpinan Komisi II mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2021 dan Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana (Ni Made Sri Sutharmi, S.M.), pada Selasa (15/3/2022).
Kegiatan Sidang diantaranya dihadiri oleh Bupati Jembrana (I Nengah
Tamba, S.H), Wakil Bupati Jembrana (I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST.MT),
Dandim 1617 Jembrana diwakili oleh Kasdim 1617/Jembrana (Mayor Inf I Made
Seputra), Kapolres Jembrana yang di wakili oleh Kabag Ops Polres Jembrana
(Kompol Putu Ngurah Riasa, SIP), Kajari Jembrana yang diwakili oleh Kasi Intel
Kejari Jembrana (Wuryanto, SH, MH), Sekda Kab. Jembrana (Drs I Made Budiasa),
Para Asisten Sekda Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana,
Kepala Inspektorat Kab. Jembrana (Ni Wayan Koriani, SH), Kepala Bappeda (I Made
Sudantra,SE.,M.Si), Wakil Ketua DPRD (I Made Putu Yudha Baskara) dan Anggota
DPRD Kabupaten Jembrana.
Ketua Komisi II DPRD Kab. Jembrana (I Ketut Suastika, S.Sos)
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Pemerintahan Daerah beserta perubahannya merupakan dinamika dalam perkembangan
pemerintahan daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan
Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan
dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan
keuangan daerah oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan
keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyempurnaan aturan
tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah
yang baik, yaitu transparansi akuntabilitas dan partisipatif.
Kemudian, disampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2021 dan Penjelasan Bupati Jembrana atas rancangan
peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
Elektronik, sebagai berikut :
LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2021 merupakan LKPJ terakhir
dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.
Dalam menyusun LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2021,
kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan
dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ Kabupaten Jembrana Tahun 2021 memuat gambaran mengenai
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atas penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan capaian kinerja pelaksanaan
tugas pembantuan dan penugasan. Disamping itu, pada bagian ini juga diuraikan
kebijakan yang telah diambil oleh kepala daerah terkait dengan penyelenggaraan
urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat baik
berupa peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah maupun tindakan kepala
daerah dalam menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang bersifat strategis
serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan
masyarakat pada Tahun Anggaran 2021 secara umum menunjukkan hasil yang baik
meskipun kami akui bahwa masih ada beberapa target kinerja baik program,
kegiatan, maupun sub kegiatan yang tidak terlaksana secara maksimal. Hal ini
disebabkan karena kondisi dan situasi yang terjadi selama Tahun 2021 akibat
dampak dari Pandemi Covid-19. Namun demikian, pengelolaan keuangan daerah
selama Tahun Anggaran 2021 menunjukan trend yang baik.
Pada sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp1.067.493.801.610,35 (satu triliun enam puluh tujuh
milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus satu ribu enam ratus
sepuluh rupiah tiga lima sen) atau mencapai 103,91% dari target sebesar
Rp1.027.358.983.079,26 (satu triliun dua puluh tujuh milyar tiga ratus lima
puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh sembilan
rupiah dua sembilan sen).
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pada pos PAD,
kita mampu merealisasikan sebesar Rp 185.003.223.370,63 (seratus delapan puluh
lima milyar tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh
rupiah enam tiga sen) atau 126,95% dari target PAD sebesar Rp145.729.865.651,00
(seratus empat puluh lima milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan
ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).
Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp841.856.179.239,72
(delapan ratus empat puluh satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta
seratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh
dua sen) atau 98,88% dari yang ditargetkan sebesar Rp851.386.317.428,26
(delapan ratus lima puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh enam juta tiga
ratus tujuh belas ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah dua enam sen).
Untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, juga terealisasi
dengan cukup baik, yaitu mencapai 134,36% atau sebesar Rp40.634.399.000,00
(empat puluh milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah) dari yang ditargetkan sebesar Rp30.242.800.000,00 (tiga
puluh milyar dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, pada sisi belanja, realisasi belanja daerah Tahun
2021 sebesar Rp1.036.416.144.213,54 (satu triliun tiga puluh enam milyar empat
ratus enam belas juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga belas
rupiah lima empat sen) atau 92,07% dari yang dianggarkan Rp1.125.718.616.621,77
(satu triliun seratus dua puluh lima milyar tujuh ratus delapan belas juta enam
ratus enam belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah tujuh tujuh sen).
Belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja
Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Realisasi belanja Operasi
yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan
belanja bantuan sosial sebesar Rp805.365.937.712,55 (delapan ratus lima milyar
tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh
ratus dua belas rupiah lima lima sen) atau 90,85% dari yang dianggarkan sebesar
Rp886.459.644.507,39 (delapan ratus delapan puluh enam milyar empat ratus lima
puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh rupiah
tiga sembilan sen).
Untuk realisasi belanja Modal yang terdiri dari belanja modal
peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan,
jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar 95,52% atau
Rp85.002.360.383,99 (delapan puluh lima milyar dua juta tiga ratus enam puluh
ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan sembilan sen) dari yang
dianggarkan sebesar Rp88.985.165.565,02 (delapan puluh delapan milyar sembilan
ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu lima ratus enam
puluh lima rupiah nol dua sen).
Untuk belanja tidak terduga terealisasi sebesar
Rp12.375.465.423,00 (dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta empat
ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) atau 75,31% dari
yang dianggarkan sebesar Rp16.431.825.855,36 (enam belas milyar empat ratus
tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh
lima rupiah tiga enam sen).
Sedangkan untuk belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi
hasil dan belanja bantuan keuangan dapat direalisasikan sebesar 99,87% atau
Rp133.672.380.694,00 (sertaus tiga puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh dua
juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dari
yang dianggarkan sebesar Rp133.841.980.694,00 (seratus tiga puluh tiga milyar
delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu enam
ratus sembilan puluh empat rupiah).
Terakhir, mengenai pembiayaan daerah, realiasi Penerimaan
Pembiayaan Daerah sebesar Rp102.544.633.542,51 (seratus dua milyar lima ratus
empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh
dua rupiah lima satu sen) yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp98.359.633.542,51 (sembilan puluh delapan
milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima
ratus empat puluh dua rupiah lima satu sen) dan Penerimaan Kembali Pemberian
Pinjaman Daerah sebesar Rp4.185.000.000,00 (empat milyar seratus delapan puluh
lima juta rupiah), sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Pemberian
Pinjaman Daerah sebesar Rp4.185.000.000,00 (empat milyar seratus delapan puluh
lima juta rupiah).
Keberhasilan kita dalam menuntaskan pelaksanaan program dan
kegiatan Tahun Anggaran 2021 serta capaian target yang telah ditetapkan tidak
terlepas dari peran rekan-rekan Dewan Yang Terhormat, jajaran aparatur
pemerintah daerah, dan para stakeholder lainnya. Untuk itu, atas nama
pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Jembrana yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal
terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun Anggaran
2021. Demikian pula kepada rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,
seluruh aparatur pemerintah daerah, segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat,
serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jembrana.
Berikut, penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada intinya sebagai
berikut.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, efektif, efisien, akuntabel dan untuk meningkatkan
pelayanan berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat maka sangat diperlukan
adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Terkait dengan hal tersebut, secara yuridis dipandang perlu adanya
landasan yang mengatur ketentuan khusus mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik.
Secara umum, materi muatan yang akan dirumuskan dalam Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, terdiri dari :
BABI Ketentuan Umum
BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB V Penyelengara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
BAB VI Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
BAB VII Pendanaan
BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik
BAB IX Ketentuan Peralihan
BAB X Penutup.
Selanjutnya, atas berbagai catatan dan masukan Dewan Yang
Terhormat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang nantinya tertuang
dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Jembrana dapat dijadikan referensi kepada kami
untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan lebih baik
dan paripurna kedepannya. Untuk informasi yang lebih detail terkait pelaksanaan
program, kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing urusan pemerintahan dapat
dicermati dalam buku LKPJ yang telah kami sampaikan. Semoga LKPJ Tahun 2021 ini
menjadi langkah awal yang baik bagi kami selaku Bupati dan Wakil Bupati
Jembrana dalam membangun daerah yang kita cintai ini.
Demikian hingga selesai, pelaksanaan Rapat Paripurna I Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Jembrana, berlangsung
dengan tertib lancar dan aman serta dengan penerapan Protokol Kesehatan
Covid-19.