Rapat Paripurna V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025

Rapat Paripurna V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 cover

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Senin (18/11/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana - Ni Made Sri Sutharmi, S.M didampingi oleh Wakil Ketua I – I Made Sabda, S.M dan turut hadir Pjs. Bupati Jembrana – I Ketut Sukra Negara. Dalam pengantar Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan dihadapan Paripurna bahwa dari 35 Anggota Dewan termasuk Pimpinan telah hadir 29 orang dan tidak hadir 6 orang sehingga rapat dinyatakan quorum. Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana – I Komang Suparta, S.Sos., M.AP juga hadir mendampingi jalannya Rapat Paripurna V bersama seluruh undangan yang hadir Forkopimda, Sekda beserta jajaran Kepala-Kepala OPD dan Instansi Vertikal.

Pada pelaksanaan Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana telah menyampaikan pemandangan umumnya berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati Jembrana dan Bupati Jembrana juga telah menyampaikan pendapatnya berkenaan dengan beberapa hal terkait Pengajuan Ranperda yang berasal dari DPRD. Kemudian, pada agenda Rapat Paripurna V ini mengagendakan Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Gabungan Fraksi terhadap Pendapat Bupati dan Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi.

Tanggapan dan/atau Jawaban Gabungan Fraksi DPRD dibacakan oleh salah satu Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana yaitu Ir. I Ketut Suastika Yasa (Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Selanjutnya, penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi dibacakan oleh Pjs. Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara. Berikutnya materi tanggapan dan/atau jawaban Bupati ini akan di sampaikan kepada Anggota Dewan H. Sajidin - Ketua Komisi I sebagai perwakilan dari DPRD untuk menerima materi. Dan tangapan dan/atau jawaban Gabungan Fraksi diserahkan kepada Pjs. Bupati Jembrana. Materi tersebut akan dilakukan pembahasan-pembahasan lebih lanjut melalui rapat-rapat kerja.

#Humas_DPRD_Jembrana
#RapatParipurna
#Jembrana

Foto-foto

photo_2024-11-19_09-53-38 photo_2024-11-19_09-53-31 photo_2024-11-18_16-31-50 photo_2024-11-18_16-31-46 photo_2024-11-18_16-31-43 photo_2024-11-18_16-31-41 photo_2024-11-18_16-31-38 photo_2024-11-18_16-31-35 photo_2024-11-18_16-31-32 photo_2024-11-18_16-31-29 photo_2024-11-18_16-31-26 photo_2024-11-18_16-30-53

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar