Hari Selasa, Tanggal 8 Agustus 2017 diadakan Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun 2016/2017 , bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Pada Rapat Paripurna kali ini membahas mengenai penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembicaraan atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2017 dan Ranperda lainnya, permintaan persetujuan dari Anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, pembacaan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda dan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda selanjutnya diakhiri dengan Pendapat Akhir Bupati.
Hasil yang telah disepakati dari Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun 2016/2017 yang dipimpin I Ketut Sugiasa, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Jembrana yaitu tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Jembrana disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tiga Ranperda tersebut antara lain 1). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, 2). Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan 3) Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Pada perseroan Terabatas Bank Perkreditan Rakyat Jembrana.
Dalam Pendapat Akhir Bupati disebutkan bahwa dengan telah ditetapkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah pada hari ini berarti seluruh rancangan peraturan daerah yang kita bahas pada masa persidangan ini dapat kita tuntaskan. "Saya merasa sangat bersyukur atas keberhasilan ini, tanpa dedikasi dan pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan jajaran eksekutif, keberhasilan ini tidak akan menjadi sebuah keniscayaan." tutur Bupati Jembrana, I Putu Artha.