Sidak Komisi C Bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jembrana

Sidak Komisi C Bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jembrana cover

Pada Hari Senin (24/7), Komisi C Kabupaten Jembrana melakukan Sidak bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jembrana di Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Rombongan Sidak Komisi C yang dipimpin Drs. Ida Bagus Susrama mengetahui jika hotel yang didatangi belum punya izin operasional. Menurut management Hotel sudah mengurus izin namun belum ada kepastian hasil dari Pemkab Jembrana. "Masih ada Hotel lainnya di Medewi yang masih urus izin. Terlambatnya izin menurut kami karena sistem pelayanan perizinannya tidak jelas," Ungkap Ketua komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama.

Selain itu, menurut Drs Ida Bagus Susrama, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-Naker) Jembrana harus menempatkan diri sebagai pelayan. Dari hasil koordinasi bersama OPMPTSP-Naker, Standar Operasional Prosedur SOP kepengurusan izin maksimal 1 minggu. Tetapi penerapan SOP tersebut tidak didukung dengan ketersedian petugas dalam melayani berbagai syarat pendukung perizinan. "Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya sebatas slogan," tegas Ida Bagus Susrama.

Ida Bagus Susrama bersama anggota Komisi C lainnya sangat yakin hambatan perizinan serupa, banyak dialami sejumlah pengusaha di Jembrana. Karena itu, pihaknya menilai perlu dibuatkan pansus untuk membenahi masalah kerancuan sistem perizinan ini. "Pansus tentang perizinan ini, rencananya besok kami usulkan dalam paripurna. Intinya, kami ingin memperbaiki sistem perizinannya" ungkap Ketua Komisi C Ida Bagus Susrama.

Foto-foto

Diterbitkan oleh admin dprd

author admin dprd

Berita Terkait:

Beri Komentar