Dalam Sidang Paripurna IV Masa Persidangan I Tahun 2017/2018 DPRD Kabupaten Jembrana akhirnya melahirkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disahkan menjadi perda pada hari Kamis (30/11). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jembrana Drs I Wayan Wardana beserta Wakil Ketua II Kade Dharma Susila. Turut hadir Bupati Jembrana Putu Artha yang didampingi Wakil Bupati Made Kembang Hartawan, beserta Anggota DPRD, Anggota Forkopimda, Kepala OPD Pemkab Jembrana dan perangkat desa/kelurahan se kabupaten Jembrana.
Dari tiga Ranperda yang disahkan menjadi perda, salah satunya yang disepakati dan disahkan adalah terkait Perda APBD 2018 yang didalamnya terkait penambahan kesejahteraan perbekel, bendesa hingga prajuru adat. Selain itu, peningkatan tunjangan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab Jembrana sampai di tingkat tenaga kontrak.
Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan oleh Ketua Komsi C DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama mengatakan sepakat menyetujui rancangan Perda APBD 2018 dengan gambaran akhir APBD 2018 pendapatan daerah sebesar RP 1.104.028.756.359,43, belanja daerah sebesar Rp 1.151.395. 196.629,03 dan defisit Rp 47.369.440.269,60.
Selain itu dewan juga mengungkapkan adanya pembahasan secara intensif guna menumbuhkan kesepakatan di antaranya guru abdi di SD dan SMP serta tenaga tata usaha SD dan SMP diangkat menjadi guru/tenaga kontrak selanjutnya terhadap kebutuhan anggaran ditambahkan sebesar Rp 500 juta yang diambil dari pengurangan kegiatan penataan lapangan sekolah.